Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
1.1.1 Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha
1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.
1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.
1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
REFERENSI
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
1.1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
1.1.1 Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha
1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.
1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.
1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
REFERENSI
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
http://riana-dwi.blogspot.co.id/2013/05/hak-cipta-dan-hak-paten/