Rabu, 02 November 2016

Metode Pengumpulan Data Dalam Penelitian

Metode Pengumpulan Data Dalam Penelitian


A.      Pengertian Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap petanyaan penelitian. Jawaban itu masih perlu diuji secara empiris, dan untuk maksud inilah dibutuhkan pengumpulan data. Data yang dikumpulkan ditentukan oleh variabel-variabel yang ada dalam hipotesis. Data itu dikumpulkan oleh sampel yang telah ditentukan sebelumnya. Sampel tersebut terdiri atas sekumpulan unit analisis sebagai sasaran penelitian.
Variabel-variabel yang diteliti terdapat pada unit analisis yang bersangkutan dalam sampel penelitian. Data yang dikumpulkan dari setiap variabel ditentukan oleh definisi operasional variabel yang bersangkutan. Definisi operasional itu menunjuk pada dua hal yang penting dalam hubungannya dengan pengumpulan data, yaitu indikator empiris dan pengukuran.

B.       Sumber Data
Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung (dari tangan pertama), sementara data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada.
Ada dua sumber data dan metode pengumpulan data, dua hal tersebut yaitu :
1.   Data Primer
Data penelitian yang diperoleh sendiri melalui :
•Wawancara, Observasi, Tes,
•Kuesioner (Daftar Pertanyaan)
•Pengukuran Fisik
•Percobaan Laboratorium
Contoh data primer adalah data yang diperoleh dari responden melalui kuesioner, kelompok fokus, dan panel, atau juga data hasil wawancara peneliti dengan nara sumber.
2.   Data Sekunder
Data yang diperoleh dari sumber kedua, dokumentasi lembaga
•Biro Pusat Statistik (BPS)
•Rumah sakit
•Lembaga atau institusi
Contoh data sekunder misalnya catatan atau dokumentasi perusahaan berupa absensi, gaji, laporan keuangan publikasi perusahaan, laporan pemerintah, data yang diperoleh dari majalah, dan lain sebagainya.

C.      Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian, teknik pengumpulan data merupakan faktor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa sumbernya, dan apa alat yang digunakan.
Jenis sumber data adalah mengenai dari mana data diperoleh. Apakah data diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau data diperoleh dari sumber tidak langsung (data sekunder).
Metode Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.
Sedangkan Instrumen Pengumpul Data merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.  Karena berupa alat, maka instrumen dapat berupa lembar cek list, kuesioner (angket terbuka / tertutup), pedoman wawancara, camera photo dan lainnya.
Adapun tiga teknik pengumpulan data yang biasa digunakan adalah angket, observasi dan wawancara.
1. Angket
Angket / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya.
Meskipun terlihat mudah, teknik pengumpulan data melalui angket cukup sulit dilakukan jika respondennya cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket menurut Uma Sekaran (dalam Sugiyono, 2007:163) terkait dengan prinsip penulisan angket, prinsip pengukuran dan penampilan fisik.
Prinsip Penulisan angket menyangkut beberapa faktor antara lain :
·         Isi dan tujuan pertanyaan artinya jika isi pertanyaan ditujukan untuk mengukur maka harus ada skala yang jelas dalam pilihan jawaban.
·         Bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan responden. Tidak mungkin menggunakan bahasa yang penuh istilah-istilah bahasa Inggris pada responden yang tidak mengerti bahasa Inggris, dsb.
·         Tipe dan bentuk pertanyaan apakah terbuka atau terturup. Jika terbuka artinya jawaban yang diberikan adalah bebas, sedangkan jika pernyataan tertutup maka responden hanya diminta untuk memilih jawaban yang disediakan.

2. Observasi
Obrservasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi). Teknik ini digunakan bila penelitian ditujukan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan dilakukan pada responden yang tidak terlalu besar.

Participant Observation
Dalam observasi ini, peneliti secara langsung terlibat dalam kegiatam sehari-hari orang atau situasi yang diamati sebagai sumber data.
Misalnya seorang guru dapat melakukan observasi mengenai bagaimana perilaku siswa, semangat siswa, kemampuan manajerial kepala sekolah, hubungan antar guru, dsb.

Non participant Observation
Berlawanan dengan participant Observation, Non Participant merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati.
Misalnya penelitian tentang pola pembinaan olahraga, seorang peneliti yang menempatkan dirinya sebagai pengamat dan mencatat berbagai peristiwa yang dianggap perlu sebagai data penelitian.
Kelemahan dari metode ini adalah peneliti tidak akan memperoleh data yang mendalam karena hanya bertindak sebagai pengamat dari luar tanpa mengetahui makna yang terkandung di dalam peristiwa.
Alat yang digunakan dalam teknik observasi ini antara lain : lembar cek list, buku catatan, kamera photo, dll.
3. Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data.
Wawancara pada penelitian sampel besar biasanya hanya dilakukan sebagai studi pendahuluan karena tidak mungkin menggunakan wawancara pada 1000 responden, sedangkan pada sampel kecil teknik wawancara dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data (umumnya penelitian kualitatif)
Wawancara terbagi atas wawancara terstruktur dan tidak terstruktur.
1.      Wawancara terstruktur artinya peneliti telah mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari responden sehingga daftar pertanyaannya sudah dibuat secara sistematis. Peneliti juga dapat menggunakan alat bantu tape recorder, kamera photo, dan material lain yang dapat membantu kelancaran wawancara.
2.      Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas, yaitu peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan yang akan diajukan secara spesifik, dan hanya memuat poin-poin penting masalah yang ingin digali dari responden.
Kelebihan dan Kekurangan dalam Teknik Pengumpulan Data

1. Metode Observasi
Pengumpulan data dengan observasi langsung atau dengan pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut. Pengamatan baru tergolong sebagai teknik mengumpulkan data, jika pengamatan tersebut mempunyai kriteria berikut:
·         Pengamatan digunakan untuk penelitian dan telah direncanakan secara sistematik.
·         Pengamatan harus berkaitan dengan tujuan penelitian yang telah direncanakan.
·         Pengamatan tersebut dicatat secara sistematis dan dihubungkan dengan proposisi umum dan bukan dipaparkan sebagai suatu set yang menarik perhatian saja.
Pengamatan dapat dicek dan dikontrol atas validitas dan reliabilitasnya. Penggunaan pengamatan langsung sebagai cara mengumpulkan data mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
Pertama. Dengan cara pengamatan langsung, terdapat kemungkinan untuk mencatat hal-hal, perilaku, pertumbuhan, dan sebagainya, sewaktu kejadian tersebut berlaku, atau sewaktu perilaku tersebut terjadi. Dengan cara pengamatan, data yang langsung mengenai perilaku yang tipikal dari objek dapat dicatat segera, dantidak menggantungkan data dari ingatan seseorang;
Kedua. Pengamatan langsung dapat memperoleh data dari subjek baik tidak dapat berkomunikasi secara verbal atau yang tak mau berkomunikasi secara verbal. Adakalanya subjek tidak mau berkomunikasi, secara verbal dengan enumerator atau peneliti, baik karena takut, karena tidak ada waktu atau karena enggan. Dengan pengamatan langsung, hal di atas dapat ditanggulangi. Selain dari keuntungan yang telah diberikan di atas, pengamatan secara langsung sebagai salah satu metode dalam mengumpulkan data, mempunyai kelemahan-kelemahan.

2. Metode Wawancara
Yang dimaksud dengan wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Wawancara dapat dilakukan dengan tatap muka maupun melalui telpon.
Wawancara Tatap Muka
Beberapa kelebihan wawancara tatap muka antara lain :
·         Bisa membangun hubungan dan memotivasi responden
·         Bisa mengklarifikasi pertanyaan, menjernihkan keraguan, menambah pertanyaan baru
·         Bisa membaca isyarat non verbal
·         Bisa memperoleh data yang banyak
Sementara kekurangannya adalah :
·         Membutuhkan waktu yang lama
·         Biaya besar jika responden yang akan diwawancara berada di beberapa daerah terpisah
·         Responden mungkin meragukan kerahasiaan informasi yang diberikan
·         Pewawancara perlu dilatih
·         Bisa menimbulkan bias pewawancara
·         Responden bias menghentikan wawancara kapanpun
Wawancara via phone
Kelebihan
·         Biaya lebih sedikit dan lebih cepat dari warancara tatap muka
·         Bisa menjangkau daerah geografis yang luas
·         Anomalitas lebih besar dibanding wawancara pribadi (tatap muka)
Kelemahan
·         Isyarat non verbal tidak bisa dibaca
·         Wawancara harus diusahakan singkat
·         Nomor telpon yang tidak terpakai bisa dihubungi, dan nomor yang tidak terdaftar pun dihilangkan dari sampel

3.Metode Kuesioner
Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang telah disusun sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner, atau daftar pertanyaan tersebut cukup terperinci dan lengkap dan biasanya sudah menyediakan pilihan jawaban (kuesioner tertutup) atau memberikan kesempatan responden menjawab secara bebas (kuesioner terbuka).
Penyebaran kuesioner dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti penyerahan kuesioner secara pribadi, melalui surat, dan melalui email. Masing-masing cara ini memiliki kelebihan dan kelemahan, seperti kuesioner yang diserahkan secara pribadi dapat membangun hubungan dan memotivasi respoinden, lebih murah jika pemberiannya dilakukan langsung dalam satu kelompok, respon cukup tinggi. Namun kelemahannya adalah organisasi kemungkinan menolak memberikan waktu perusahaan untuk survey dengan kelompok karyawan yang dikumpulkan untuk tujuan tersebut.
Etika dalam Pengumpulan Data
Beberapa isu etis yang harus diperhatikan ketika mengumpulkan data antara lain :
1.      Memperlakukan informasi yang diberikan responden dengan memegang prinsip kerahasiaan dan menjaga pribadi responden merupakan salah satu tanggung jawab peneliti.
2.      Peneliti tidak boleh mengemukakan hal yang tidak benar mengenai sifat penelitian kepada subjek. Dengan demikian, peneliti harus menyampaikan tujuan dari penelitian kepada subjek dengan jelas.
3.      Informasi pribadi atau yang terlihat mencampuri sebaiknya tidak ditanyakan, dan jika hal tersebut mutlak diperlukan untuk penelitian, maka penyampaiannya harus diungkapkan dengan kepekaan yang tinggi kepada responden, dan memberikan alasan spesifik mengapa informasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penelitian.
4.      Apapun sifat metode pengumpulan data, harga diri dan kehormatan subjek tidak boleh dilanggar
5.      Tidak boleh ada paksaan kepada orang untuk merespon survei dan responden yang tidak mau berpartisipasi tetap harus dihormati.
6.      Dalam study lab, subjek harus diberitahukan sepenuhnya mengenai alasan eksperimen setelah mereka berpartisipasi dalam studi.
7.      Subjek tidak boleh dihadapkan pada situasi yang mengancam mereka, baik secara fisik maupun mental.
8.      Tidak boleh ada penyampaian yang salah atau distorsi dalam melaporkan data yang dikumpulkan selama study.

Referensi :
Uma Sekaran. 2006. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta : Salemba Empat

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualtatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2012, Hlm 145

Jumat, 14 Oktober 2016

Metode Penelitian

Metode Penelitian


Penelitian merupakan rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan. Fungsi penelitian adalah mencarikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternative bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.
Karakteristik penelitian
Penelitian (ilimiah) mempunyai delapan karakteristik utama, yaitu:
a).    Ada tujuan.
Penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas untuk dapat membantu pemecahan masalah. Hasil penelitian harus memberikan penjelasan akan fenomena yang menjadi pertanyaan penelitian dan harus dapat melandasi keputusan serta tindakan pemecahan permasalahan
b).    Ada keseriusan.
Keseriusan dalam penelitian berarti ada kehati-hatian, ketelitian, dan ada kepastian.
c).    Dapat diuji.
Suatu penelitian sebaiknya menampilkan hipotesis yang dapat diuji dengan menggunakan metode statistic tertentu. Pengujian ini didasarkan atas pengalaman-pengalaman lembaga lain dan juga atas dasar hasil penelitian sebelumnya.
d).   Dapat direplikasikan.
Hasil suatu penelitian tercermin dari hasil uji hipotesis yang merupakan penemuan penelitian itu harus berkali-kali didukung dengan kejadian yang sama apabila penelitian itu dilakukan berulang-ulang dalam kondisi yang sama.
e).    Presisi dan keyakinan
Presisi menunjukkan seberapa dekat penemuan itu terhadap realita (atas dasar sampel yang digunakan). Dengan kata lain presisi mencerminkan derajat kepastian dari penemuan terhadap gejala yang dipelajari. Keyakinan menunjukkan kemungkinan dari kebenaran estimasi yang dilakukan. Semakin tepat dan meyakinkan sasaran penelitian kita akan semakin ilmiah penyelidikan yang dilakukan semakin berguna pula hasil penelitian itu.
f).     Obyektifitas.
Kesimpulan yang diambil oleh suatu penelitian harus bersifat obyektif, artinya harus didasarkan pada fakta yang diperoleh dari data actual dan bukan atas dasar penilaian subjektif dan emosional. 
g).    Berlaku umum.
Hasil penelitian yang berlaku umum menunjuk pada cakupan dari ada tidaknya hasil penelitian itu diterapkan dalam berbagai keadaan. Semakin luas cakupan penerapan yang dapat ditimbulkan oleh hasil penelitian itu akan semakin berguna penelitian tersebut bagi mereka yang menggunakannya.
h).    Efisien.
Kesederhanaan dalam menjelaskan gejala-gejala yang terjadi dan aplikasi pemecahan masalahnya seringkali lebih disukai daripada kerangka penelitian yang kompleks yang menunjukkan sejumlah variable yang sulit untuk dikelola,

Jenis Jenis Metode Penelitian
Jenis jenis metode penelitian terkait dengan jenis penelitiannya sendiri sebagai berikut.
1. Metode Historis
Metode historis merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode historis bertujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu. Dengan metode historis, seorang ilmuwan sosial peneliti historis yaitu orang yang mengajukan pertanyaan terbuka mengenai peristiwa masa lalu dan menjawabnya dengan fakta terpilih yang disusun dalam bentuk paradigma penjelasan.
Dengan demikian, penelitian dengan metode historis merupakan penelitian yang kritis terhadap keadaan-keadaan, perkembangan, serta pengalaman di masa lampau dan menimbang secara teliti dan hati-hati terhadap validitas dari sumber-sumber sejarah serta interprestasi dari sumber-sumber keterangan tersebut.

2. Metode Deskriptif
Metode deskriptif merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode penelitian deskriptif bertujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengindetifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku, membuat perbandingan atau evaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang.
Dengan demikian metode penelitian deskriptif ini digunakan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat. Metode deskriptif bukan saja menjabarkan (analitis), akan tetapi juga memadukan. Bukan saja melakukan klasifikasi, tetapi juga organisasi. Metode penelitian deskriptif pada hakikatnya adalah mencari teori, bukan menguji teori. Metode ini menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah.

3. Metode Korelasional
Metode korelasional merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif. Pada metode deskriptif, data dihimpun, disusun secara sistematis, faktual dan cermat, namun tidak dijelaskan hubungan diantara variabel, tidak melakukan uji hipotesis atau prediksi. Pada metode korelasional, hubungan antara variabel dteliti dan dijelaskan. Hubungan yang dicari ini disebut sebagai korelasi. Jadi, metode korelasional mencari hubungan di antara variabel-variabel yang diteliti.
Tujuan metode korelasi yaitu untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu vektor yang berkaitan dengan variasi pada faktor lainnya. Jika pada metode ini, hanya dua variabel yang dihubungkan, maka disebut korelasi sederhana dan jika lebih dari dua variabel dihubungkan disebut korelasi berganda. Pada metode ini, pencarian hubungan (korelasi) antara dua variabel menggunakan koefisiesn korelasi atau koefisien determinasi.

4. Metode Eksperimental
Metode eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode eksperimental merupakan metode penelitian yang memungkinkan peneliti memanipulasi variabel dan meneliti akibat-akibatnya. Pada metode ini variabel-variabel dikontrol sedemikian rupa, sehingga variabel luar yang mungkin mempengaruhi dapat dihilangkan.
Metode eksperimental bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel, pada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mengalami manipulasi. Manipulasi adalah mengubah secara sistematis sifat-sifat atau nilai-nilai variabel bebas. Kontrol merupakan kunci metode eksperimental, sebab tanpa kontrol manipulasi dan observasi akan menghasilkan data yang meragukan.

5. Metode Kuasi Eksperimental
Metode kuasi eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode kuasai eksperimental hampir menyerupai metode ekperimental, hanya pada metode ini, peneliti tidak dapat mengatur sekehendak hati variabel bebasnya.
Metode kuasi eksperimental mempunyai dua ciri, yaitu sebagai berikut : (1) peneliti tidak mampu meletakkan subjek secara random pada kelompok eksperimental atau kelompok kontrol. Yang dapat dilakukan peneliti adalah mencari kelompok subjek yang diterpa variabel bebas dan kelompok lain yang tidak mengalami variabel bebas.
(2) Peneliti tidak dapat mengenakan variabel bebas kapan dan kepada siapa saja yang dikendakinya.

Referensi:  
M. Iqbal Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.

http://eprints.undip.ac.id/5613/1/METODE_PENELITIAN_-_dharminto.pdf

Kamis, 13 Oktober 2016

FALSAFAH ILMU PENGETAHUAN

Falsafah Ilmu Pengetahuan


Pengertian Falsafah
Falsafah adalah suatu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Kata falsafah berasal dari bahasa Arab yang juga berasal dari kata Yunani philosophia, yang berarti "cinta kepada hikmah". Secara umumnya, falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
1.      Merupakan satu usaha pemikiran yang tuntas
2.      Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran
Pengertian Ilmu
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakanyang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.

Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindaki, yang lantas melekat di benak seseorang. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. Manakala informasi dan data sekadar berkemampuan untuk menginformasikan atau bahkan menimbulkan kebingungan, maka pengetahuan berkemampuan untuk mengarahkan tindakan. Ini lah yang disebut potensi untuk menindaki.
Pengertian Falsafah
Falsafah adalah suatu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Kata falsafah berasal dari bahasa Arab yang juga berasal dari kata Yunani philosophia, yang berarti "cinta kepada hikmah". Secara umumnya, falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
1.      Merupakan satu usaha pemikiran yang tuntas
2.      Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran
Pengertian Ilmu
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakanyang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindaki; yang lantas melekat di benak seseorang. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. Manakala informasi dan data sekadar berkemampuan untuk menginformasikan atau bahkan menimbulkan kebingungan, maka pengetahuan berkemampuan untuk mengarahkan tindakan. Ini lah yang disebut potensi untuk menindaki.
Pengertian Filsafat Ilmu Pengetahuan
Menurut AH. Nasution, filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu usaha akal manusia yang beraturan dan taat asas menuju keterangan tentang pengetahuan yang benar . 
Filsafat ilmu pengetahuan mengadakan penataan dan pengetahuan dasar yang dapat menjelaskan terjadinya pengetahuan (Martini Djamaris, 2011). Salah satu bidang studi filsafat yaitu filsafat ilmu pengetahuan ini mempelajari segala macam jenis, sifat dan bentuk ilmu pengetahuan berdasarkan segi atau sisi yang paling hakiki (Suparlan Suhartono). Secara singkat menurut Suhartono bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah lebih menekankan pada aspek pragmatis teknologi bagi kelestarian hidup dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, filsafat ilmu pengetahuan menurut Suhartono adalah filsafat praktis. Adapun kajian kajian dari filsafat ilmu pengetahuan adalah ontologi, epistemologi dan aksiologi
Conny memberikan 4 pandangan atau view of points dalam filsafat ilmu. Antara lain:
Pandangan pertama, bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah perumusan world views yang konsisten dengan dan beberapa pengertian didasarkan atas teori teori ilmiah yang penting. Pandangan kedua bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu eksposisi dari presuppositions dan predispostions dari para ilmuwan. Padangan ketiga bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah disiplin yang didalamnya konsep konsep dan teori teori tentang ilmu dianalisis dan dikelompokkan. dan pandangan terakhir, pandangan keempat, filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu patokan tingkat kedua.
Selanjutnya Conny, menyimpulkan bahwa perbedaan antara ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah pokok persoalan yang menjadi kajian masing masing. Ilmu pengetahuan lebih mengkaji tentang penjelasan tentang fakta fakta yang ada, sedangkan filsafat ilmu pengetahuan mengkaji lebih kepada analisis prosedur dan logika dalam penjelasan ilmiah.
Menurut Martini Djamaris, bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara filsafat ilmu pengetahuan. Persamaan antara keduanya adalah sebagai berikut:
1.      Rumusan kajian akhir
2.      Memberikan pemahaman tentang kohenrensi dan penyebab
3.      Memberikan sintesis antarhubungan
4.      Memiliki metode penelahaan
5.      Memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap rasa ingin tahu (Curiosity) manusia.

Tujuan Filsafat Ilmu Pengetahuan
Filsafat ilmu pengetahuan tujuannya, yakni:
1. Mendalami unsure-unsur pokok ilmu pengetahuan, sehingga secara menyeluruh dapat dipahami sumber-sumber, hakikat, dan tujuan ilmu pengetahuan.
2.  Memahami sejarah pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan ilmu di berbagai bidang, sehingga didapat gambaran tentang proses ilmu kontemporer secara historis.
3. Menjadi pedoman bagi para pendidik dan anak didik dalam mendalami studi di perguruan tinggi, khususnya untuk membedakan persoalan ilmiah dan non ilmiah.
4. Mendorong para calon ilmuwan untuk konsentrasi dalam mendalami ilmu pengetahuan dan mengembangkannya.
5. Mempertegas bahwa dalam persoalan sumber dan tujuan antara ilmu pengetahuan dan agama tidak ada pertentangan

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengetahuan
Amsal Bakhtiar, 2004, Filsafat Ilmu, Jakarta, PT. Grafindo Persada
Suhartono, Suparlan, Filsafat Ilmu Pengetahuan: Persoalan Eksistensi dan Hakikat Ilmu Pengetahuan, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.

Jumat, 29 April 2016

Hukum Hak CIpta, Hak Merek, dan Hak Paten

1.1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

1.1.1 Undang-Undang  Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya

1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha

1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.

1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

REFERENSI

http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
1.1. Pengertian Hak Cipta 
Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

1.1.1 Undang-Undang  Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya

1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha

1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.

1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

REFERENSI

http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
http://riana-dwi.blogspot.co.id/2013/05/hak-cipta-dan-hak-paten/