Jumat, 14 Oktober 2016

Metode Penelitian

Metode Penelitian


Penelitian merupakan rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan. Fungsi penelitian adalah mencarikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternative bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.
Karakteristik penelitian
Penelitian (ilimiah) mempunyai delapan karakteristik utama, yaitu:
a).    Ada tujuan.
Penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas untuk dapat membantu pemecahan masalah. Hasil penelitian harus memberikan penjelasan akan fenomena yang menjadi pertanyaan penelitian dan harus dapat melandasi keputusan serta tindakan pemecahan permasalahan
b).    Ada keseriusan.
Keseriusan dalam penelitian berarti ada kehati-hatian, ketelitian, dan ada kepastian.
c).    Dapat diuji.
Suatu penelitian sebaiknya menampilkan hipotesis yang dapat diuji dengan menggunakan metode statistic tertentu. Pengujian ini didasarkan atas pengalaman-pengalaman lembaga lain dan juga atas dasar hasil penelitian sebelumnya.
d).   Dapat direplikasikan.
Hasil suatu penelitian tercermin dari hasil uji hipotesis yang merupakan penemuan penelitian itu harus berkali-kali didukung dengan kejadian yang sama apabila penelitian itu dilakukan berulang-ulang dalam kondisi yang sama.
e).    Presisi dan keyakinan
Presisi menunjukkan seberapa dekat penemuan itu terhadap realita (atas dasar sampel yang digunakan). Dengan kata lain presisi mencerminkan derajat kepastian dari penemuan terhadap gejala yang dipelajari. Keyakinan menunjukkan kemungkinan dari kebenaran estimasi yang dilakukan. Semakin tepat dan meyakinkan sasaran penelitian kita akan semakin ilmiah penyelidikan yang dilakukan semakin berguna pula hasil penelitian itu.
f).     Obyektifitas.
Kesimpulan yang diambil oleh suatu penelitian harus bersifat obyektif, artinya harus didasarkan pada fakta yang diperoleh dari data actual dan bukan atas dasar penilaian subjektif dan emosional. 
g).    Berlaku umum.
Hasil penelitian yang berlaku umum menunjuk pada cakupan dari ada tidaknya hasil penelitian itu diterapkan dalam berbagai keadaan. Semakin luas cakupan penerapan yang dapat ditimbulkan oleh hasil penelitian itu akan semakin berguna penelitian tersebut bagi mereka yang menggunakannya.
h).    Efisien.
Kesederhanaan dalam menjelaskan gejala-gejala yang terjadi dan aplikasi pemecahan masalahnya seringkali lebih disukai daripada kerangka penelitian yang kompleks yang menunjukkan sejumlah variable yang sulit untuk dikelola,

Jenis Jenis Metode Penelitian
Jenis jenis metode penelitian terkait dengan jenis penelitiannya sendiri sebagai berikut.
1. Metode Historis
Metode historis merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode historis bertujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu. Dengan metode historis, seorang ilmuwan sosial peneliti historis yaitu orang yang mengajukan pertanyaan terbuka mengenai peristiwa masa lalu dan menjawabnya dengan fakta terpilih yang disusun dalam bentuk paradigma penjelasan.
Dengan demikian, penelitian dengan metode historis merupakan penelitian yang kritis terhadap keadaan-keadaan, perkembangan, serta pengalaman di masa lampau dan menimbang secara teliti dan hati-hati terhadap validitas dari sumber-sumber sejarah serta interprestasi dari sumber-sumber keterangan tersebut.

2. Metode Deskriptif
Metode deskriptif merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode penelitian deskriptif bertujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengindetifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku, membuat perbandingan atau evaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang.
Dengan demikian metode penelitian deskriptif ini digunakan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat. Metode deskriptif bukan saja menjabarkan (analitis), akan tetapi juga memadukan. Bukan saja melakukan klasifikasi, tetapi juga organisasi. Metode penelitian deskriptif pada hakikatnya adalah mencari teori, bukan menguji teori. Metode ini menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah.

3. Metode Korelasional
Metode korelasional merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif. Pada metode deskriptif, data dihimpun, disusun secara sistematis, faktual dan cermat, namun tidak dijelaskan hubungan diantara variabel, tidak melakukan uji hipotesis atau prediksi. Pada metode korelasional, hubungan antara variabel dteliti dan dijelaskan. Hubungan yang dicari ini disebut sebagai korelasi. Jadi, metode korelasional mencari hubungan di antara variabel-variabel yang diteliti.
Tujuan metode korelasi yaitu untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu vektor yang berkaitan dengan variasi pada faktor lainnya. Jika pada metode ini, hanya dua variabel yang dihubungkan, maka disebut korelasi sederhana dan jika lebih dari dua variabel dihubungkan disebut korelasi berganda. Pada metode ini, pencarian hubungan (korelasi) antara dua variabel menggunakan koefisiesn korelasi atau koefisien determinasi.

4. Metode Eksperimental
Metode eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode eksperimental merupakan metode penelitian yang memungkinkan peneliti memanipulasi variabel dan meneliti akibat-akibatnya. Pada metode ini variabel-variabel dikontrol sedemikian rupa, sehingga variabel luar yang mungkin mempengaruhi dapat dihilangkan.
Metode eksperimental bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel, pada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mengalami manipulasi. Manipulasi adalah mengubah secara sistematis sifat-sifat atau nilai-nilai variabel bebas. Kontrol merupakan kunci metode eksperimental, sebab tanpa kontrol manipulasi dan observasi akan menghasilkan data yang meragukan.

5. Metode Kuasi Eksperimental
Metode kuasi eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode kuasai eksperimental hampir menyerupai metode ekperimental, hanya pada metode ini, peneliti tidak dapat mengatur sekehendak hati variabel bebasnya.
Metode kuasi eksperimental mempunyai dua ciri, yaitu sebagai berikut : (1) peneliti tidak mampu meletakkan subjek secara random pada kelompok eksperimental atau kelompok kontrol. Yang dapat dilakukan peneliti adalah mencari kelompok subjek yang diterpa variabel bebas dan kelompok lain yang tidak mengalami variabel bebas.
(2) Peneliti tidak dapat mengenakan variabel bebas kapan dan kepada siapa saja yang dikendakinya.

Referensi:  
M. Iqbal Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.

http://eprints.undip.ac.id/5613/1/METODE_PENELITIAN_-_dharminto.pdf

Kamis, 13 Oktober 2016

FALSAFAH ILMU PENGETAHUAN

Falsafah Ilmu Pengetahuan


Pengertian Falsafah
Falsafah adalah suatu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Kata falsafah berasal dari bahasa Arab yang juga berasal dari kata Yunani philosophia, yang berarti "cinta kepada hikmah". Secara umumnya, falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
1.      Merupakan satu usaha pemikiran yang tuntas
2.      Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran
Pengertian Ilmu
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakanyang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.

Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindaki, yang lantas melekat di benak seseorang. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. Manakala informasi dan data sekadar berkemampuan untuk menginformasikan atau bahkan menimbulkan kebingungan, maka pengetahuan berkemampuan untuk mengarahkan tindakan. Ini lah yang disebut potensi untuk menindaki.
Pengertian Falsafah
Falsafah adalah suatu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Kata falsafah berasal dari bahasa Arab yang juga berasal dari kata Yunani philosophia, yang berarti "cinta kepada hikmah". Secara umumnya, falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
1.      Merupakan satu usaha pemikiran yang tuntas
2.      Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran
Pengertian Ilmu
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakanyang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindaki; yang lantas melekat di benak seseorang. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. Manakala informasi dan data sekadar berkemampuan untuk menginformasikan atau bahkan menimbulkan kebingungan, maka pengetahuan berkemampuan untuk mengarahkan tindakan. Ini lah yang disebut potensi untuk menindaki.
Pengertian Filsafat Ilmu Pengetahuan
Menurut AH. Nasution, filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu usaha akal manusia yang beraturan dan taat asas menuju keterangan tentang pengetahuan yang benar . 
Filsafat ilmu pengetahuan mengadakan penataan dan pengetahuan dasar yang dapat menjelaskan terjadinya pengetahuan (Martini Djamaris, 2011). Salah satu bidang studi filsafat yaitu filsafat ilmu pengetahuan ini mempelajari segala macam jenis, sifat dan bentuk ilmu pengetahuan berdasarkan segi atau sisi yang paling hakiki (Suparlan Suhartono). Secara singkat menurut Suhartono bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah lebih menekankan pada aspek pragmatis teknologi bagi kelestarian hidup dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, filsafat ilmu pengetahuan menurut Suhartono adalah filsafat praktis. Adapun kajian kajian dari filsafat ilmu pengetahuan adalah ontologi, epistemologi dan aksiologi
Conny memberikan 4 pandangan atau view of points dalam filsafat ilmu. Antara lain:
Pandangan pertama, bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah perumusan world views yang konsisten dengan dan beberapa pengertian didasarkan atas teori teori ilmiah yang penting. Pandangan kedua bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu eksposisi dari presuppositions dan predispostions dari para ilmuwan. Padangan ketiga bahwa filsafat ilmu pengetahuan adalah disiplin yang didalamnya konsep konsep dan teori teori tentang ilmu dianalisis dan dikelompokkan. dan pandangan terakhir, pandangan keempat, filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu patokan tingkat kedua.
Selanjutnya Conny, menyimpulkan bahwa perbedaan antara ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah pokok persoalan yang menjadi kajian masing masing. Ilmu pengetahuan lebih mengkaji tentang penjelasan tentang fakta fakta yang ada, sedangkan filsafat ilmu pengetahuan mengkaji lebih kepada analisis prosedur dan logika dalam penjelasan ilmiah.
Menurut Martini Djamaris, bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara filsafat ilmu pengetahuan. Persamaan antara keduanya adalah sebagai berikut:
1.      Rumusan kajian akhir
2.      Memberikan pemahaman tentang kohenrensi dan penyebab
3.      Memberikan sintesis antarhubungan
4.      Memiliki metode penelahaan
5.      Memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap rasa ingin tahu (Curiosity) manusia.

Tujuan Filsafat Ilmu Pengetahuan
Filsafat ilmu pengetahuan tujuannya, yakni:
1. Mendalami unsure-unsur pokok ilmu pengetahuan, sehingga secara menyeluruh dapat dipahami sumber-sumber, hakikat, dan tujuan ilmu pengetahuan.
2.  Memahami sejarah pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan ilmu di berbagai bidang, sehingga didapat gambaran tentang proses ilmu kontemporer secara historis.
3. Menjadi pedoman bagi para pendidik dan anak didik dalam mendalami studi di perguruan tinggi, khususnya untuk membedakan persoalan ilmiah dan non ilmiah.
4. Mendorong para calon ilmuwan untuk konsentrasi dalam mendalami ilmu pengetahuan dan mengembangkannya.
5. Mempertegas bahwa dalam persoalan sumber dan tujuan antara ilmu pengetahuan dan agama tidak ada pertentangan

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengetahuan
Amsal Bakhtiar, 2004, Filsafat Ilmu, Jakarta, PT. Grafindo Persada
Suhartono, Suparlan, Filsafat Ilmu Pengetahuan: Persoalan Eksistensi dan Hakikat Ilmu Pengetahuan, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.

Jumat, 29 April 2016

Hukum Hak CIpta, Hak Merek, dan Hak Paten

1.1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

1.1.1 Undang-Undang  Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya

1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha

1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.

1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

REFERENSI

http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
1.1. Pengertian Hak Cipta 
Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

1.1.1 Undang-Undang  Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat peraga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya

1.1.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha

1.2 Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

1.2.1 Jenis-jenis Merek
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1.2.2 Fungsi Merek
1) Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

1.2.3 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1)Orang (persoon)
2) Badan Hukum (recht persoon)
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2) Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

1.2.4 Hukum Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
2.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
3.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

1.3. Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point a.

1.3.1 Hak Pemegang Paten
1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2. Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3. Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

1.3.2 Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

REFERENSI

http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
http://riana-dwi.blogspot.co.id/2013/05/hak-cipta-dan-hak-paten/

Senin, 28 Maret 2016

Hukum Industri

A, HUKUM INDUSTRI

Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

B. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Macam - macam Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:

1. Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
C. HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.  Paten (Patent), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
2. Merk Dagang (Trademark), hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
3. Hak Desain Industri (Industrial Design), yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit terpadu (Integrated Circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
5. Rahasia Dagang (Trade Sircuit), yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
6. Varietas Tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Referensi : 
http://www.gunadarma.ac.id/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual 
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/