Selasa, 16 Juni 2015

RANGKUMAN TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembagalembaga kemasyarakatan internasional, negaranegara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritiual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan  bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.     KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan  untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum da nisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, jenjang pedidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang  pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini diseertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai filsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C.    PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
1.      Teori terbentuknya negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam à Berkembang Manusia à Tumbuh Negara.
b.      Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
            Di dalam prakteknya , terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.                Penaklukan.8
b.               Peleburan.
c.                Pemisahan diri.
d.               Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto da ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan.
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi.
b.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesi a sebagai berikut :
a.       Perjuangan Kemerdekaan.
b.      Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Pembangunan Negara Indonesia.
e.       Negara Indonesia berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan pecipta alam semesta yakni: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubunga social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di sunia adalah kekuasaan manusia.
b.      Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945. Diantaranya adalah: hak untuk menjadi warga negara(pasal 26), hak untuk hidup ( pasal 28A), hak bela negara (pasal 27 ayat 3), dan lain-lain.
b.      Kewajiban warga negara antara lain adalah melaksanakan aturan hokum, menghargai hak orang lain, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan lain-lain.
c.       Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara adalah mewujudkan kepentingan nasional, ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa, memelihara dan memperbaiki demokrasi, dan mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
d.      Peran warga negara, diantaranya adalah menciptakan kerukunan umat beragama, ikut serta memajukan pendidikan nasional, mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa, dan lain-lain.

E.     PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahab negara, antar lain:
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya peerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartika sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.       Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pmerintahan),
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.      Klasifikasi Sistem Pemerintahan
a.       Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c.       Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .

F.     PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a.       Pemerintahan Pusat
b.      Pemerintahan Wilayah
c.       Pemerintah Daerah
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asa kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, monoter, pertahanan, dan keamanan.

G.    PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yng telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan mamandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemeerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H.       KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL

a.       Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b.      Pancasila  sebagai landasan ideal negara

BAB II
WAWASAN NUSANTARA


A.      Latar Belakang dan Pengertian
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu untuk memelihara kebutuhan negara.
       Suatu bangsa dalam melaksanakan kehidupannya tidak terlepas dari pengarus setiap lingkungannya yang ditempati, didasarkan atas hubungan timbal balik atau terkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kodisi masyarakat, budaya, tradisi keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
       Langkah pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang kuat untuk menjamin kelangsungan hidup keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan diartikan dengan cara pandang atau dengan cara melihat.
       Kehidupan negara dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis sehingga wawasan harus bisa memberi inspirasi pada suatu bangsa untuk menghadapi beberapa hambatan dan tantangan untuk mengejar kejayaan. Dalam mewujudkan aspirasi dan pejuangan ada tiga faktor yang harus di perhatikan pada suatu bangsa.
1.      Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa tekad dan semangat manusia/rakyat
3.      Lingkungan
       Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang merdeka tentang diri dan lingkungannya dalam kehidupannya telah terhubung (interaksi & interelasi) pembangunan dalam bernegara di tengah lingkungan baik nasional, regional, maupun global.


B.       Landasan Wawasan Nasional
       Wawasan nasional dibentuk oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipegang oleh negara yang bersangkutan. Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan. Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di atas pihak dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara.

C.   Wawasan Nasional Indonesia
       wawasan nasional indonesa dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a.      Paham Kekuasaan Indonesia
           Bangsa indonesia yang berfalsafar dan berdiologi pancasila menganut paham tertentu perang dan damai berdasarkan “bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan” dengan wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangka ajaran kekuasaan dan adu kekuatan kerna hal tersebut mengandung persengketaan
b.      Geopolitik Indonesia
           Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELOGI CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sebagai wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tahah air dan di sebut negara kepulauan.
c.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
           Bangsa indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafar Pancasila
Manusia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaban yang serba berhubungan dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan penciptanya. Kesadaran ini bertumbuh cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipegaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya peraturan dalam membina hubngan antara sesamanya.
     Dengan demikian nilai-nilai pancasila seungguhnya telah berkembang dalam hati dan kesadaran bangsa indonesia termaksud untuk mengembangkan wawasan nasional.
     Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karna itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentukan bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
     Dalam kehudupan bernegara, geografi merupakn suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku negara yang bersangkutan.
Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teroitorial yang dibuat oleh belanda, diman lebar laut wilayah/teritorial indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air  rendah masing-masing pulai indonesia. Sehingga pada tanggal 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi juanda yang isinya.
1. Perairan disekitar dan menghubugkan pulau-pulau yang termaksud negara indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungakan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara indonesia.
Sebagai negara kepulauan perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, mala peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari dua kali luas daratannya sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.

a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut terirorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan batas teritorial disebut laut teritorial garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunya hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, setiap peraturan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi juanda kemudian diperkuat/diubah menjadi undang-undang No.4 prp. 1960.

b.       Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfolofi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen asia dan landasan kontinen australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Didalam garis batas landas kontinen, indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintasdamai. Pengumuman batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah indonesia pada tanggal 17 februari 1969

c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukut dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini. Indonesia mendapatkan kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhmya dati garis dasar dua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif indonesia dikeluarkan oleh pemerintah indonesia tanggak 21 maret 1980 melalui konfrensi PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan archipelago concept negara indonesia dikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Conventional on the law of the sea) atau konvensi PBB tentang hukum laut.
Indonesia meratifikasi unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 november 1993 unclos 1982 telah di aktifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen indonesia.

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A.    LATAR BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan lah sesuatu yang mudah. Dalam perjalannya akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memasksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan. Kemampuan sebuah bangsa untuk menghancurkan setiap ancaman atau gangguan itulah yang disebut ketahanan nasional.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.

B.     POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahan naisonal sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.      Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a.       Manusia dengan Tuhan (Agama/Kepercayaan)
b.      Manusia dengan cita-cita (Ideologi)
c.       Manusia dengan kekuasaan (Politik)
d.      Manusia dengan pemenuhan kebutuhan (Ekonomi)
e.       Dan lain sebagainya.
Ada tiga kebutuhan manusia bermasyarakat yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
Aspek alamiah adalah:
a.       Posisi dan lokasi geografis negara
b.      Keadaan dan kekayaan alam
c.       Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial adalah:
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Sosial
d.      Budaya
e.       Pertahanan dan keamanan

2.      Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional adalah target nasional yang ingin dicapai. Falsafah bangsa adalah landasan hukum yaitu Pancasila, ideologi adalah sistem pemerintahan.  Tujuan, falsafah, dan ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

C.    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian baku ketahanan nasional bangsa indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia dalam mengatasi segala bentuk gangguan baik dari dalam maupun dari luar bangsa Indonesia dalam mencapau tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional dalam rangka menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsanya.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya. Keamanan adalah kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya dari ancaman.

D.    ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahtreraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
2. Asas komprehensif integeral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secaara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
a.        Mawas kedalam
Bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri.
b.      Mawas ke luar
Bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan menghadapi ancaman dari luar.
4.      Asas kekeluargaan
Asas ini mengakui adanya perbedaan yang harus dikembangkankan dan dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
E.     SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1.      Mandiri
2.      Dinamis
3.      Wibawa
4.      Konsultasi dan kerjasama
F.     PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a.       Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sodial-budaya, dan hankam.
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Ideologi besar yang ada di dunia adalah:
a.       Liberalisme
b.      Komunisme
c.       Faham agama
d.      Ideologi Pancasila
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
            Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan menghadapi dan mengatasi segala ancaman dari luar maupun dalam negeri. Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:
a.       Pengamalan pancasila secara objektif dan subjektif
b.      Pengrelevansikan pancasila sebagai ideologi terbuka
c.       Pengembangan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada diri setiap masyarakat.
d.      Penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
e.       Menyeimbangkan Pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spritual.
f.       Penanaman pendidikan moral Pancasila pada diri anak didik.

2.      Pengaruh Aspek Politik
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a.       Politik dalam negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang aspirasi masyarakat dengan unsur-unsurnya terdiri dari
1)      Struktur politik
2)      Proses politik
3)      Budaya politik
4)      Komunikasi politik
b.      Politik luar negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada ketentuan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek pencaturan internasional.
            Ketahanan Pada Apek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman dari luar.
a.       Ketahanan pada aspek politik dalam negeri
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3.      Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4.      Terrjalinnya komunikasi antar pemerinta dengan masyarakat.
b.      Ketahanan pada aspek politik luar negeri
1.      Meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan.
2.      Meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara baik negara berkembang maupun negara maju.
3.      Memberikan citra positif kepada dunia internasional.
4.      Pencegahan terhadap dampak globalisasi
5.      Mewujudkan tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.      Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat. Sistem perkonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak mengenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
            Ketahanan pada aspek ekonomi
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu:
a.       Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah indonesia.
b.      Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan:
-          Sistem free fight liberalism
-          Sistem etatisme
-          Sistem monopoli
c.       Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan.
d.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama.
e.       Pemerataan pembangunan dan pemamfaatan hasil.
f.       Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis.
4.      Pengaruh pada aspek sosial budaya
Masayarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.       Struktur sosial di Indonesia
Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Kehidupan masyarakat berdasarkn struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar-manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga.
b.      Kondisi sosial di Indonesia
-          Kebudayaan daerah
-          Kebudayaan nasional.
-          Integrasi nasional
-          Kebudayaan dan alam lingkungan
5.      Pengaruh pada aspek pertahanan dan keamanan
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkat bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara yang ditandai dengan:
a.       Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai
b.      Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Pertahanan dan keamanan negara merupakan upaya terpadu secara nasional.
d.      Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan Nasional
e.       Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Ketahanan pada aspek Pertahanan dan Keamanan
a.       Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upasya bela negara.
b.      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
c.       Pembangunan kekuatran dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimamfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
d.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan.
e.       Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
f.        keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri.
G.    KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menggilimir pengaruh tersebut.

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan,  kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu  rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam arti kebijaksanaan (policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. 
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan   organisasi politik yang paling utama. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau  kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang   perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan. Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana  umum,  keputusan yang  diambil  menyangkut sektor publik dari suatu negara. Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi adalah  pembagian dan  pengalokasian  nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi   nasional  adalah  cara   melaksanakan  politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional  misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai  kerangka acuan dalam  penyususan politik strategi nasional.
Sejak tahun 1985 berkembang  pendapat  yang  mengatakan bahwa  pemerintah  dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA  Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata  politik yang ada dalam masyarakat seperti  partai  politik, organisasi  kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure    group).
Politik  merupakan  cara  untuk  mencapai  tujuan  yang  telah ditetapkan  sebelumnya.  Tujuan  politik  bangsa   Indonesia  telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan  umum,  mencerdaskan kehidupan  bangsa  dan  ikut melaksanakan    ketertiban    dunia   berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman   pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk   meningkatkan   kualitas   manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan     ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan   global.   Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi   tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat IndBAB I
PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembagalembaga kemasyarakatan internasional, negaranegara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritiual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan  bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.     KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan  untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum da nisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, jenjang pedidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang  pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini diseertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai filsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C.    PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
1.      Teori terbentuknya negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam à Berkembang Manusia à Tumbuh Negara.
b.      Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
            Di dalam prakteknya , terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.                Penaklukan.8
b.               Peleburan.
c.                Pemisahan diri.
d.               Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto da ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan.
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi.
b.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesi a sebagai berikut :
a.       Perjuangan Kemerdekaan.
b.      Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Pembangunan Negara Indonesia.
e.       Negara Indonesia berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan pecipta alam semesta yakni: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubunga social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di sunia adalah kekuasaan manusia.
b.      Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945. Diantaranya adalah: hak untuk menjadi warga negara(pasal 26), hak untuk hidup ( pasal 28A), hak bela negara (pasal 27 ayat 3), dan lain-lain.
b.      Kewajiban warga negara antara lain adalah melaksanakan aturan hokum, menghargai hak orang lain, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan lain-lain.
c.       Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara adalah mewujudkan kepentingan nasional, ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa, memelihara dan memperbaiki demokrasi, dan mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
d.      Peran warga negara, diantaranya adalah menciptakan kerukunan umat beragama, ikut serta memajukan pendidikan nasional, mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa, dan lain-lain.

E.     PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahab negara, antar lain:
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya peerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartika sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.       Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pmerintahan),
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.      Klasifikasi Sistem Pemerintahan
a.       Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c.       Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .

F.     PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a.       Pemerintahan Pusat
b.      Pemerintahan Wilayah
c.       Pemerintah Daerah
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asa kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, monoter, pertahanan, dan keamanan.

G.    PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yng telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan mamandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemeerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H.       KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL

a.       Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b.      Pancasila  sebagai landasan ideal negara

BAB II
WAWASAN NUSANTARA


A.      Latar Belakang dan Pengertian
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu untuk memelihara kebutuhan negara.
       Suatu bangsa dalam melaksanakan kehidupannya tidak terlepas dari pengarus setiap lingkungannya yang ditempati, didasarkan atas hubungan timbal balik atau terkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kodisi masyarakat, budaya, tradisi keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
       Langkah pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang kuat untuk menjamin kelangsungan hidup keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan diartikan dengan cara pandang atau dengan cara melihat.
       Kehidupan negara dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis sehingga wawasan harus bisa memberi inspirasi pada suatu bangsa untuk menghadapi beberapa hambatan dan tantangan untuk mengejar kejayaan. Dalam mewujudkan aspirasi dan pejuangan ada tiga faktor yang harus di perhatikan pada suatu bangsa.
1.      Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa tekad dan semangat manusia/rakyat
3.      Lingkungan
       Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang merdeka tentang diri dan lingkungannya dalam kehidupannya telah terhubung (interaksi & interelasi) pembangunan dalam bernegara di tengah lingkungan baik nasional, regional, maupun global.


B.       Landasan Wawasan Nasional
       Wawasan nasional dibentuk oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipegang oleh negara yang bersangkutan. Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan. Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di atas pihak dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara.

C.   Wawasan Nasional Indonesia
       wawasan nasional indonesa dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a.      Paham Kekuasaan Indonesia
           Bangsa indonesia yang berfalsafar dan berdiologi pancasila menganut paham tertentu perang dan damai berdasarkan “bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan” dengan wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangka ajaran kekuasaan dan adu kekuatan kerna hal tersebut mengandung persengketaan
b.      Geopolitik Indonesia
           Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELOGI CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sebagai wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tahah air dan di sebut negara kepulauan.
c.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
           Bangsa indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafar Pancasila
Manusia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaban yang serba berhubungan dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan penciptanya. Kesadaran ini bertumbuh cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipegaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya peraturan dalam membina hubngan antara sesamanya.
     Dengan demikian nilai-nilai pancasila seungguhnya telah berkembang dalam hati dan kesadaran bangsa indonesia termaksud untuk mengembangkan wawasan nasional.
     Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karna itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentukan bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
     Dalam kehudupan bernegara, geografi merupakn suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku negara yang bersangkutan.
Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teroitorial yang dibuat oleh belanda, diman lebar laut wilayah/teritorial indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air  rendah masing-masing pulai indonesia. Sehingga pada tanggal 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi juanda yang isinya.
1. Perairan disekitar dan menghubugkan pulau-pulau yang termaksud negara indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungakan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara indonesia.
Sebagai negara kepulauan perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, mala peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari dua kali luas daratannya sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.

a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut terirorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan batas teritorial disebut laut teritorial garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunya hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, setiap peraturan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi juanda kemudian diperkuat/diubah menjadi undang-undang No.4 prp. 1960.

b.       Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfolofi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen asia dan landasan kontinen australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Didalam garis batas landas kontinen, indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintasdamai. Pengumuman batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah indonesia pada tanggal 17 februari 1969

c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukut dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini. Indonesia mendapatkan kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhmya dati garis dasar dua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif indonesia dikeluarkan oleh pemerintah indonesia tanggak 21 maret 1980 melalui konfrensi PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan archipelago concept negara indonesia dikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Conventional on the law of the sea) atau konvensi PBB tentang hukum laut.
Indonesia meratifikasi unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 november 1993 unclos 1982 telah di aktifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen indonesia.

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A.    LATAR BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan lah sesuatu yang mudah. Dalam perjalannya akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memasksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan. Kemampuan sebuah bangsa untuk menghancurkan setiap ancaman atau gangguan itulah yang disebut ketahanan nasional.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.

B.     POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahan naisonal sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.      Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a.       Manusia dengan Tuhan (Agama/Kepercayaan)
b.      Manusia dengan cita-cita (Ideologi)
c.       Manusia dengan kekuasaan (Politik)
d.      Manusia dengan pemenuhan kebutuhan (Ekonomi)
e.       Dan lain sebagainya.
Ada tiga kebutuhan manusia bermasyarakat yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
Aspek alamiah adalah:
a.       Posisi dan lokasi geografis negara
b.      Keadaan dan kekayaan alam
c.       Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial adalah:
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Sosial
d.      Budaya
e.       Pertahanan dan keamanan

2.      Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional adalah target nasional yang ingin dicapai. Falsafah bangsa adalah landasan hukum yaitu Pancasila, ideologi adalah sistem pemerintahan.  Tujuan, falsafah, dan ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

C.    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian baku ketahanan nasional bangsa indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia dalam mengatasi segala bentuk gangguan baik dari dalam maupun dari luar bangsa Indonesia dalam mencapau tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional dalam rangka menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsanya.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya. Keamanan adalah kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya dari ancaman.

D.    ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahtreraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
2. Asas komprehensif integeral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secaara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
a.        Mawas kedalam
Bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri.
b.      Mawas ke luar
Bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan menghadapi ancaman dari luar.
4.      Asas kekeluargaan
Asas ini mengakui adanya perbedaan yang harus dikembangkankan dan dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
E.     SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1.      Mandiri
2.      Dinamis
3.      Wibawa
4.      Konsultasi dan kerjasama
F.     PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a.       Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sodial-budaya, dan hankam.
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Ideologi besar yang ada di dunia adalah:
a.       Liberalisme
b.      Komunisme
c.       Faham agama
d.      Ideologi Pancasila
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
            Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan menghadapi dan mengatasi segala ancaman dari luar maupun dalam negeri. Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:
a.       Pengamalan pancasila secara objektif dan subjektif
b.      Pengrelevansikan pancasila sebagai ideologi terbuka
c.       Pengembangan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada diri setiap masyarakat.
d.      Penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
e.       Menyeimbangkan Pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spritual.
f.       Penanaman pendidikan moral Pancasila pada diri anak didik.

2.      Pengaruh Aspek Politik
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a.       Politik dalam negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang aspirasi masyarakat dengan unsur-unsurnya terdiri dari
1)      Struktur politik
2)      Proses politik
3)      Budaya politik
4)      Komunikasi politik
b.      Politik luar negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada ketentuan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek pencaturan internasional.
            Ketahanan Pada Apek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman dari luar.
a.       Ketahanan pada aspek politik dalam negeri
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3.      Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4.      Terrjalinnya komunikasi antar pemerinta dengan masyarakat.
b.      Ketahanan pada aspek politik luar negeri
1.      Meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan.
2.      Meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara baik negara berkembang maupun negara maju.
3.      Memberikan citra positif kepada dunia internasional.
4.      Pencegahan terhadap dampak globalisasi
5.      Mewujudkan tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.      Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat. Sistem perkonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak mengenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
            Ketahanan pada aspek ekonomi
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu:
a.       Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah indonesia.
b.      Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan:
-          Sistem free fight liberalism
-          Sistem etatisme
-          Sistem monopoli
c.       Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan.
d.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama.
e.       Pemerataan pembangunan dan pemamfaatan hasil.
f.       Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis.
4.      Pengaruh pada aspek sosial budaya
Masayarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.       Struktur sosial di Indonesia
Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Kehidupan masyarakat berdasarkn struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar-manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga.
b.      Kondisi sosial di Indonesia
-          Kebudayaan daerah
-          Kebudayaan nasional.
-          Integrasi nasional
-          Kebudayaan dan alam lingkungan
5.      Pengaruh pada aspek pertahanan dan keamanan
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkat bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara yang ditandai dengan:
a.       Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai
b.      Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Pertahanan dan keamanan negara merupakan upaya terpadu secara nasional.
d.      Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan Nasional
e.       Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Ketahanan pada aspek Pertahanan dan Keamanan
a.       Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upasya bela negara.
b.      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
c.       Pembangunan kekuatran dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimamfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
d.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan.
e.       Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
f.        keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri.
G.    KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menggilimir pengaruh tersebut.

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan,  kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu  rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam arti kebijaksanaan (policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. 
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan   organisasi politik yang paling utama. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau  kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang   perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan. Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana  umum,  keputusan yang  diambil  menyangkut sektor publik dari suatu negara. Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi adalah  pembagian dan  pengalokasian  nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi   nasional  adalah  cara   melaksanakan  politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional  misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai  kerangka acuan dalam  penyususan politik strategi nasional.
Sejak tahun 1985 berkembang  pendapat  yang  mengatakan bahwa  pemerintah  dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA  Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata  politik yang ada dalam masyarakat seperti  partai  politik, organisasi  kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure    group).
Politik  merupakan  cara  untuk  mencapai  tujuan  yang  telah ditetapkan  sebelumnya.  Tujuan  politik  bangsa   Indonesia  telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan  umum,  mencerdaskan kehidupan  bangsa  dan  ikut melaksanakan    ketertiban    dunia   berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman   pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk   meningkatkan   kualitas   manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan     ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan   global.   Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi   tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Manajemen nasional pada dasarnya  merupakan suatu sistem  sehingga  lebih tepat jika  kita  menggunakan  istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangannya. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan  antara  tata  nilai,  struktur  dan  proses  untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai  tujuan  nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya  UU  No.  22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan  Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU  No.  32  Tahun 2004  bisa  dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.onesia.
Manajemen nasional pada dasarnya  merupakan suatu sistem  sehingga  lebih tepat jika  kita  menggunakan  istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangannya. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan  antara  tata  nilai,  struktur  dan  proses  untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai  tujuan  nasional.

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya  UU  No.  22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan  Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU  No.  32  Tahun 2004  bisa  dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.