BAB
I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembagalembaga kemasyarakatan internasional,
negaranegara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritiual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum da nisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, jenjang pedidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini diseertai dengan perilaku
yang :
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai filsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat
professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
C.
PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Di dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri
Jadi,
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara”
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara”
juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban social.
1.
Teori
terbentuknya negara
a.
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam à
Berkembang Manusia à
Tumbuh Negara.
b.
Teori
Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya , terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.8
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan
diri.
d.
Pendudukan
atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure maupun de facto da ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
3.
Bentuk
Negara
a.
Negara
kesatuan.
1.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi.
2.
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi.
b.
Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesi a sebagai
berikut :
a.
Perjuangan
Kemerdekaan.
b.
Proklamasi.
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.
Pembangunan
Negara Indonesia.
e.
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Proses bangsa
yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pecipta alam semesta yakni: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubunga social
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di sunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945. Diantaranya adalah: hak untuk
menjadi warga negara(pasal 26), hak untuk hidup ( pasal 28A), hak bela negara
(pasal 27 ayat 3), dan lain-lain.
b.
Kewajiban
warga negara antara lain adalah melaksanakan aturan hokum, menghargai hak orang
lain, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan lain-lain.
c.
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara adalah mewujudkan kepentingan nasional, ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa, memelihara dan memperbaiki
demokrasi, dan mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
d.
Peran
warga negara, diantaranya adalah menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
serta memajukan pendidikan nasional, mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa, dan lain-lain.
E.
PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahab negara, antar lain:
a.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya peerintahan dan
“publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartika sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga yaitu:
a.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
b.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pmerintahan),
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
a.
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian
b.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .
F.
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara, serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana
pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
a.
Departemen
beserta aparat di bawahnya
b.
Lembaga
pemerintahan bukan departemen
c.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a.
Pemerintahan
Pusat
b.
Pemerintahan
Wilayah
c.
Pemerintah
Daerah
Dalam sistem otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas
luasnya wilayah dan asa kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat
dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, monoter, pertahanan, dan keamanan.
G.
PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di
dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yng telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan mamandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemeerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H. KERANGKA DASAR
KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945,
WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a.
Konsepsi
hubungan antara pancasila dan bangsa
b.
Pancasila sebagai landasan ideal negara
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
A. Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu untuk memelihara kebutuhan negara.
Suatu bangsa dalam melaksanakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengarus setiap lingkungannya yang ditempati, didasarkan
atas hubungan timbal balik atau terkait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kodisi masyarakat, budaya, tradisi
keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Langkah pemerintah dan rakyat
menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan
nasional yang kuat untuk menjamin kelangsungan hidup keutuhan wilayah serta
jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan diartikan dengan cara pandang
atau dengan cara melihat.
Kehidupan negara dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategis sehingga wawasan harus bisa memberi inspirasi
pada suatu bangsa untuk menghadapi beberapa hambatan dan tantangan untuk
mengejar kejayaan. Dalam mewujudkan aspirasi dan pejuangan ada tiga faktor yang
harus di perhatikan pada suatu bangsa.
1.
Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa
tekad dan semangat manusia/rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang merdeka tentang diri dan lingkungannya dalam kehidupannya
telah terhubung (interaksi & interelasi) pembangunan dalam bernegara di
tengah lingkungan baik nasional, regional, maupun global.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk oleh kekuasaan
dan geopolitik yang dipegang oleh negara yang bersangkutan. Apabila ruang hidup
negara (wilayah) sudah tidak mencukupi maka dapat diperluas dengan mengubah
batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan. Ada kaitan antara
struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di atas pihak dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
wawasan nasional indonesa dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a. Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa indonesia yang berfalsafar
dan berdiologi pancasila menganut paham tertentu perang dan damai berdasarkan
“bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan” dengan
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangka ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan kerna hal tersebut mengandung persengketaan
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasarkan ARCHIPELOGI CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sebagai wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tahah air dan di
sebut negara kepulauan.
c. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Bangsa indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafar Pancasila
Manusia
indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadaban yang serba berhubungan dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan penciptanya. Kesadaran ini bertumbuh cipta, karsa dan
karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi. Adanya kesadaran yang dipegaruhi oleh lingkungannya, manusia
indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju
kebahagiaan serta demi terselenggaranya peraturan dalam membina hubngan antara
sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila
seungguhnya telah berkembang dalam hati dan kesadaran bangsa indonesia
termaksud untuk mengembangkan wawasan nasional.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari
pancasila oleh karna itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan
tidak menghilangkan ciri sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentukan bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Dalam kehudupan bernegara, geografi
merupakn suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi
maupun pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku negara yang bersangkutan.
Wilayah
indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
teroitorial yang dibuat oleh belanda, diman lebar laut wilayah/teritorial
indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulai indonesia. Sehingga pada tanggal 13 desember
1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi juanda yang isinya.
1. Perairan
disekitar dan menghubugkan pulau-pulau yang termaksud negara indonesia dengan
tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah
daratan indonesia.
2. Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara indonesia.
3. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungakan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara indonesia.
Sebagai
negara kepulauan perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, mala
peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut
indonesia lebih dari dua kali luas daratannya sesuai dengan hukum laut
internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut
indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu zona laut teritorial, zona landas
kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut
terirorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan batas teritorial disebut laut teritorial garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunya hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial,
setiap peraturan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di
atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi juanda kemudian diperkuat/diubah
menjadi undang-undang No.4 prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfolofi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen asia dan landasan
kontinen australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Didalam garis
batas landas kontinen, indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber
daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintasdamai. Pengumuman batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
pemerintah indonesia pada tanggal 17 februari 1969
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukut
dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini. Indonesia mendapatkan
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut
internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhmya dati garis dasar dua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah indonesia tanggak 21 maret 1980 melalui konfrensi
PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara
kepulauan berdasarkan archipelago concept negara indonesia dikui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Conventional on the law of the
sea) atau konvensi PBB tentang hukum laut.
Indonesia
meratifikasi unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 november 1993
unclos 1982 telah di aktifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang sedang berlaku masing-masing negara).
Berlakunya
UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
kontinen indonesia.
BAB
III
KETAHANAN
NASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan lah sesuatu yang mudah.
Dalam perjalannya akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang
memasksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif, dan efisien.
Energi positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri.
Energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi yang biasanya
menjadi penghambat dan rintangan. Kemampuan sebuah bangsa untuk menghancurkan
setiap ancaman atau gangguan itulah yang disebut ketahanan nasional.
Indonesia
adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya
pencapaian ketahan naisonal sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1. Manusia Berbudaya
Manusia
berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a.
Manusia
dengan Tuhan (Agama/Kepercayaan)
b.
Manusia
dengan cita-cita (Ideologi)
c.
Manusia
dengan kekuasaan (Politik)
d.
Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan (Ekonomi)
e.
Dan
lain sebagainya.
Ada tiga
kebutuhan manusia bermasyarakat yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan
yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial.
Aspek alamiah
adalah:
a.
Posisi
dan lokasi geografis negara
b.
Keadaan
dan kekayaan alam
c.
Keadaan
dan kemampuan penduduk
Aspek sosial
adalah:
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan
dan keamanan
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan
Ideologi Negara
Tujuan nasional
adalah target nasional yang ingin dicapai. Falsafah bangsa adalah landasan
hukum yaitu Pancasila, ideologi adalah sistem pemerintahan. Tujuan, falsafah, dan ideologi negara
tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian baku
ketahanan nasional bangsa indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia
dalam mengatasi segala bentuk gangguan baik dari dalam maupun dari luar bangsa
Indonesia dalam mencapau tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional
indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional dalam rangka menjaga
kesejahteraan dan keamanan bangsanya.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya. Keamanan adalah kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai
nasionalnya dari ancaman.
D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahtreraan tetapi
tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas keamanan tidak
boleh mengabaikan kesejahteraan.
2. Asas
komprehensif integeral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secaara utuh,
menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas
ke dalam dan mawas ke luar
a. Mawas kedalam
Bertujuan untuk
menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri.
b. Mawas ke luar
Bertujuan untuk
dapat mengantisipasi dan ikut berperan menghadapi ancaman dari luar.
4. Asas kekeluargaan
Asas ini
mengakui adanya perbedaan yang harus dikembangkankan dan dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada
KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek-aspek yang mendukung
kehidupan yaitu:
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah
bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan sosial
bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sodial-budaya, dan
hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Keampuhan suatu
ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Ideologi
besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. Faham agama
d. Ideologi Pancasila
Ketahanan Pada
Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan
sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung
kemampuan menghadapi dan mengatasi segala ancaman dari luar maupun dalam
negeri. Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan
ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk
memperkuat ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:
a.
Pengamalan
pancasila secara objektif dan subjektif
b.
Pengrelevansikan
pancasila sebagai ideologi terbuka
c.
Pengembangan
semboyan Bhineka Tunggal Ika pada diri setiap masyarakat.
d.
Penghayatan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
e.
Menyeimbangkan
Pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spritual.
f.
Penanaman
pendidikan moral Pancasila pada diri anak didik.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik di
Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a. Politik dalam negeri
Politik dalam
negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang aspirasi masyarakat dengan unsur-unsurnya terdiri dari
1)
Struktur
politik
2)
Proses
politik
3)
Budaya
politik
4)
Komunikasi
politik
b. Politik luar negeri
Politik luar
negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan
antar bangsa. Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada ketentuan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat
reaktif dan tidak menjadi objek pencaturan internasional.
Ketahanan Pada Apek Politik
Ketahanan pada
aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman
dari luar.
a. Ketahanan pada aspek politik dalam
negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum.
2. Mekanisme politik yang memungkinkan
adanya perbedaan pendapat.
3. Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4. Terrjalinnya komunikasi antar pemerinta
dengan masyarakat.
b. Ketahanan pada aspek politik luar negeri
1. Meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan.
2. Meningkatkan persahabatan dan kerjasama
antar negara baik negara berkembang maupun negara maju.
3. Memberikan citra positif kepada dunia
internasional.
4. Pencegahan terhadap dampak globalisasi
5. Mewujudkan tatanan dunia baru yang
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat. Sistem perkonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak mengenal adanya
usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Ketahanan pada aspek ekonomi
Usaha untuk
mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu:
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk
dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah indonesia.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan:
- Sistem free fight liberalism
- Sistem etatisme
- Sistem monopoli
c. Struktur ekonomi dimantapkan secara
seimbang dan saling menguntungkan.
d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai
usaha bersama.
e. Pemerataan pembangunan dan pemamfaatan
hasil.
f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan
secara sehat dan dinamis.
4. Pengaruh pada aspek sosial budaya
Masayarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a. Struktur sosial di Indonesia
Kehidupan
masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Kehidupan masyarakat berdasarkn struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar-manusia yang dapat menggantikan
hubungan keluarga.
b. Kondisi sosial di Indonesia
- Kebudayaan daerah
- Kebudayaan nasional.
- Integrasi nasional
- Kebudayaan dan alam lingkungan
5. Pengaruh pada aspek pertahanan dan
keamanan
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkat bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara yang ditandai dengan:
a. Pandangan bangsa Indonesia tentang
perang dan damai
b. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pertahanan dan keamanan negara merupakan
upaya terpadu secara nasional.
d. Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan Nasional
e. Segenap kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Ketahanan pada
aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan keamanan harus dapat
mewujudkan kesiapsiagaan serta upasya bela negara.
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
c. Pembangunan kekuatran dan kemampuan
pertahanan dan keamanan dimamfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan
gangguan.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk
mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
f. keamanan sedapat mungkin harus
dihasilkan oleh industri dalam negeri.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam
bentuk perjuangan non fisik.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh
yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menggilimir
pengaruh tersebut.
BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik
(politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling
utama. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan. Pengambilan keputusan politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Kebijakan umum adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional.
Sejak
tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, BPK, dan MA Sedangkan
badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Politik merupakan
cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh
rakyat IndBAB
I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembagalembaga kemasyarakatan internasional,
negaranegara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritiual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum da nisi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, jenjang pedidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini diseertai dengan perilaku
yang :
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai filsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat
professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
C.
PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Di dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri
Jadi,
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara”
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara”
juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban social.
1.
Teori
terbentuknya negara
a.
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam à
Berkembang Manusia à
Tumbuh Negara.
b.
Teori
Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya , terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.8
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan
diri.
d.
Pendudukan
atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure maupun de facto da ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
3.
Bentuk
Negara
a.
Negara
kesatuan.
1.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi.
2.
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi.
b.
Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
1.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesi a sebagai
berikut :
a.
Perjuangan
Kemerdekaan.
b.
Proklamasi.
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.
Pembangunan
Negara Indonesia.
e.
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Proses bangsa
yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pecipta alam semesta yakni: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubunga social
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di sunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945. Diantaranya adalah: hak untuk
menjadi warga negara(pasal 26), hak untuk hidup ( pasal 28A), hak bela negara
(pasal 27 ayat 3), dan lain-lain.
b.
Kewajiban
warga negara antara lain adalah melaksanakan aturan hokum, menghargai hak orang
lain, membayar pajak, menjadi saksi di pengadilan, dan lain-lain.
c.
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara adalah mewujudkan kepentingan nasional, ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa, memelihara dan memperbaiki
demokrasi, dan mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
d.
Peran
warga negara, diantaranya adalah menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
serta memajukan pendidikan nasional, mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa, dan lain-lain.
E.
PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahab negara, antar lain:
a.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya peerintahan dan
“publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartika sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga yaitu:
a.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
b.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pmerintahan),
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
a.
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian
b.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .
F.
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara, serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana
pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
a.
Departemen
beserta aparat di bawahnya
b.
Lembaga
pemerintahan bukan departemen
c.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
a.
Pemerintahan
Pusat
b.
Pemerintahan
Wilayah
c.
Pemerintah
Daerah
Dalam sistem otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas
luasnya wilayah dan asa kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat
dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, monoter, pertahanan, dan keamanan.
G.
PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di
dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yng telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan mamandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemeerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H. KERANGKA DASAR
KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945,
WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a.
Konsepsi
hubungan antara pancasila dan bangsa
b.
Pancasila sebagai landasan ideal negara
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
A. Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu untuk memelihara kebutuhan negara.
Suatu bangsa dalam melaksanakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengarus setiap lingkungannya yang ditempati, didasarkan
atas hubungan timbal balik atau terkait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kodisi masyarakat, budaya, tradisi
keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Langkah pemerintah dan rakyat
menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan
nasional yang kuat untuk menjamin kelangsungan hidup keutuhan wilayah serta
jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan diartikan dengan cara pandang
atau dengan cara melihat.
Kehidupan negara dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategis sehingga wawasan harus bisa memberi inspirasi
pada suatu bangsa untuk menghadapi beberapa hambatan dan tantangan untuk
mengejar kejayaan. Dalam mewujudkan aspirasi dan pejuangan ada tiga faktor yang
harus di perhatikan pada suatu bangsa.
1.
Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa
tekad dan semangat manusia/rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang merdeka tentang diri dan lingkungannya dalam kehidupannya
telah terhubung (interaksi & interelasi) pembangunan dalam bernegara di
tengah lingkungan baik nasional, regional, maupun global.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk oleh kekuasaan
dan geopolitik yang dipegang oleh negara yang bersangkutan. Apabila ruang hidup
negara (wilayah) sudah tidak mencukupi maka dapat diperluas dengan mengubah
batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan. Ada kaitan antara
struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di atas pihak dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
wawasan nasional indonesa dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a. Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa indonesia yang berfalsafar
dan berdiologi pancasila menganut paham tertentu perang dan damai berdasarkan
“bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan” dengan
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangka ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan kerna hal tersebut mengandung persengketaan
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasarkan ARCHIPELOGI CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sebagai wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tahah air dan di
sebut negara kepulauan.
c. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Bangsa indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafar Pancasila
Manusia
indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadaban yang serba berhubungan dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan penciptanya. Kesadaran ini bertumbuh cipta, karsa dan
karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi. Adanya kesadaran yang dipegaruhi oleh lingkungannya, manusia
indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju
kebahagiaan serta demi terselenggaranya peraturan dalam membina hubngan antara
sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila
seungguhnya telah berkembang dalam hati dan kesadaran bangsa indonesia
termaksud untuk mengembangkan wawasan nasional.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari
pancasila oleh karna itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan
tidak menghilangkan ciri sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentukan bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Dalam kehudupan bernegara, geografi
merupakn suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi
maupun pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku negara yang bersangkutan.
Wilayah
indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
teroitorial yang dibuat oleh belanda, diman lebar laut wilayah/teritorial
indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulai indonesia. Sehingga pada tanggal 13 desember
1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi juanda yang isinya.
1. Perairan
disekitar dan menghubugkan pulau-pulau yang termaksud negara indonesia dengan
tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah
daratan indonesia.
2. Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara indonesia.
3. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungakan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara indonesia.
Sebagai
negara kepulauan perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, mala
peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut
indonesia lebih dari dua kali luas daratannya sesuai dengan hukum laut
internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut
indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu zona laut teritorial, zona landas
kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut
terirorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan batas teritorial disebut laut teritorial garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunya hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial,
setiap peraturan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di
atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi juanda kemudian diperkuat/diubah
menjadi undang-undang No.4 prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfolofi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen asia dan landasan
kontinen australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Didalam garis
batas landas kontinen, indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber
daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintasdamai. Pengumuman batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
pemerintah indonesia pada tanggal 17 februari 1969
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukut
dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini. Indonesia mendapatkan
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut
internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhmya dati garis dasar dua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah indonesia tanggak 21 maret 1980 melalui konfrensi
PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara
kepulauan berdasarkan archipelago concept negara indonesia dikui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Conventional on the law of the
sea) atau konvensi PBB tentang hukum laut.
Indonesia
meratifikasi unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 november 1993
unclos 1982 telah di aktifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang sedang berlaku masing-masing negara).
Berlakunya
UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
kontinen indonesia.
BAB
III
KETAHANAN
NASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan lah sesuatu yang mudah.
Dalam perjalannya akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang
memasksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif, dan efisien.
Energi positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri.
Energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi yang biasanya
menjadi penghambat dan rintangan. Kemampuan sebuah bangsa untuk menghancurkan
setiap ancaman atau gangguan itulah yang disebut ketahanan nasional.
Indonesia
adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya
pencapaian ketahan naisonal sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1. Manusia Berbudaya
Manusia
berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a.
Manusia
dengan Tuhan (Agama/Kepercayaan)
b.
Manusia
dengan cita-cita (Ideologi)
c.
Manusia
dengan kekuasaan (Politik)
d.
Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan (Ekonomi)
e.
Dan
lain sebagainya.
Ada tiga
kebutuhan manusia bermasyarakat yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan
yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial.
Aspek alamiah
adalah:
a.
Posisi
dan lokasi geografis negara
b.
Keadaan
dan kekayaan alam
c.
Keadaan
dan kemampuan penduduk
Aspek sosial
adalah:
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan
dan keamanan
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan
Ideologi Negara
Tujuan nasional
adalah target nasional yang ingin dicapai. Falsafah bangsa adalah landasan
hukum yaitu Pancasila, ideologi adalah sistem pemerintahan. Tujuan, falsafah, dan ideologi negara
tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian baku
ketahanan nasional bangsa indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia
dalam mengatasi segala bentuk gangguan baik dari dalam maupun dari luar bangsa
Indonesia dalam mencapau tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional
indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional dalam rangka menjaga
kesejahteraan dan keamanan bangsanya.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya. Keamanan adalah kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai
nasionalnya dari ancaman.
D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahtreraan tetapi
tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas keamanan tidak
boleh mengabaikan kesejahteraan.
2. Asas
komprehensif integeral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secaara utuh,
menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas
ke dalam dan mawas ke luar
a. Mawas kedalam
Bertujuan untuk
menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri.
b. Mawas ke luar
Bertujuan untuk
dapat mengantisipasi dan ikut berperan menghadapi ancaman dari luar.
4. Asas kekeluargaan
Asas ini
mengakui adanya perbedaan yang harus dikembangkankan dan dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada
KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek-aspek yang mendukung
kehidupan yaitu:
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah
bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan sosial
bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sodial-budaya, dan
hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Keampuhan suatu
ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Ideologi
besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. Faham agama
d. Ideologi Pancasila
Ketahanan Pada
Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan
sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung
kemampuan menghadapi dan mengatasi segala ancaman dari luar maupun dalam
negeri. Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan
ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk
memperkuat ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:
a.
Pengamalan
pancasila secara objektif dan subjektif
b.
Pengrelevansikan
pancasila sebagai ideologi terbuka
c.
Pengembangan
semboyan Bhineka Tunggal Ika pada diri setiap masyarakat.
d.
Penghayatan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
e.
Menyeimbangkan
Pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spritual.
f.
Penanaman
pendidikan moral Pancasila pada diri anak didik.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik di
Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a. Politik dalam negeri
Politik dalam
negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang aspirasi masyarakat dengan unsur-unsurnya terdiri dari
1)
Struktur
politik
2)
Proses
politik
3)
Budaya
politik
4)
Komunikasi
politik
b. Politik luar negeri
Politik luar
negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan
antar bangsa. Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada ketentuan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat
reaktif dan tidak menjadi objek pencaturan internasional.
Ketahanan Pada Apek Politik
Ketahanan pada
aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman
dari luar.
a. Ketahanan pada aspek politik dalam
negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum.
2. Mekanisme politik yang memungkinkan
adanya perbedaan pendapat.
3. Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4. Terrjalinnya komunikasi antar pemerinta
dengan masyarakat.
b. Ketahanan pada aspek politik luar negeri
1. Meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan.
2. Meningkatkan persahabatan dan kerjasama
antar negara baik negara berkembang maupun negara maju.
3. Memberikan citra positif kepada dunia
internasional.
4. Pencegahan terhadap dampak globalisasi
5. Mewujudkan tatanan dunia baru yang
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat. Sistem perkonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak mengenal adanya
usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Ketahanan pada aspek ekonomi
Usaha untuk
mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu:
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk
dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah indonesia.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan:
- Sistem free fight liberalism
- Sistem etatisme
- Sistem monopoli
c. Struktur ekonomi dimantapkan secara
seimbang dan saling menguntungkan.
d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai
usaha bersama.
e. Pemerataan pembangunan dan pemamfaatan
hasil.
f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan
secara sehat dan dinamis.
4. Pengaruh pada aspek sosial budaya
Masayarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a. Struktur sosial di Indonesia
Kehidupan
masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Kehidupan masyarakat berdasarkn struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar-manusia yang dapat menggantikan
hubungan keluarga.
b. Kondisi sosial di Indonesia
- Kebudayaan daerah
- Kebudayaan nasional.
- Integrasi nasional
- Kebudayaan dan alam lingkungan
5. Pengaruh pada aspek pertahanan dan
keamanan
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkat bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara yang ditandai dengan:
a. Pandangan bangsa Indonesia tentang
perang dan damai
b. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pertahanan dan keamanan negara merupakan
upaya terpadu secara nasional.
d. Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan Nasional
e. Segenap kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Ketahanan pada
aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan keamanan harus dapat
mewujudkan kesiapsiagaan serta upasya bela negara.
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
c. Pembangunan kekuatran dan kemampuan
pertahanan dan keamanan dimamfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan
gangguan.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk
mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
f. keamanan sedapat mungkin harus
dihasilkan oleh industri dalam negeri.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam
bentuk perjuangan non fisik.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh
yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menggilimir
pengaruh tersebut.
BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik
(politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling
utama. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan. Pengambilan keputusan politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Kebijakan umum adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok- pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional.
Sejak
tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, BPK, dan MA Sedangkan
badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Politik merupakan
cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh
rakyat Indonesia.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangannya. Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai,
struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional.
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau
lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaan pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring
dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan
terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.onesia.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangannya. Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai,
struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional.
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau
lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaan pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring
dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan
terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar