A, HUKUM
INDUSTRI
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
B. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Macam - macam Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1. Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
C. HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :1. Paten (Patent), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
2. Merk Dagang (Trademark), hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
3. Hak Desain Industri (Industrial Design), yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit terpadu (Integrated Circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
5. Rahasia Dagang (Trade Sircuit), yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
6. Varietas Tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Referensi :
http://www.gunadarma.ac.id/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar