Selasa, 28 November 2017

PENGERTIAN ISO 9000, ISO 14000, DAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN ISO 9000, ISO 14000, DAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL




1.          Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat pribadi dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya1

Jawab :

ISO 9000 menjelaskan suatu seri dari standard-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu system manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan  / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

ISO 14000 ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.



2.             Jelaskan menurut pendapat pribadi mengenai UU No. 19 dan berikan contoh kasus pelanggaran HAKI !

Jawab :

Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk melakukan apa saja, tetapi harus barada di garis hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Negara Indonesia. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlakBerdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :

a.         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.        Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

c.         Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

d.        Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

e.         Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

f.         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.u" (pasal 1 butir 1).

Contoh pelanggaran hak cipta adalah Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.



3.             Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!

Jawab :

Prosedur dalam pendaftaran HAKI di Indonesia antara lain dapat dengan 3 cara yaitu :

a.       Melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Adapun prosedur yang ada dalam pendaftaran HAKI melalui Direktorat Jenderal adalah sebagai berikut :

1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal antara lain 1) Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu,  2) Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga). 3) Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas). 5) Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua). 6) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek 7) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 8) Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3.        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.

b.      Melalui Kantor wilayah kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

c.       Melalui kuasa hokum konsultan HAKI di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar