Selasa, 28 November 2017

PENGERTIAN ISO 9000, ISO 14000, DAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN ISO 9000, ISO 14000, DAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL




1.          Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat pribadi dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya1

Jawab :

ISO 9000 menjelaskan suatu seri dari standard-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu system manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan  / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

ISO 14000 ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.



2.             Jelaskan menurut pendapat pribadi mengenai UU No. 19 dan berikan contoh kasus pelanggaran HAKI !

Jawab :

Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk melakukan apa saja, tetapi harus barada di garis hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Negara Indonesia. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlakBerdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :

a.         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.        Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

c.         Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

d.        Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

e.         Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

f.         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.u" (pasal 1 butir 1).

Contoh pelanggaran hak cipta adalah Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.



3.             Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!

Jawab :

Prosedur dalam pendaftaran HAKI di Indonesia antara lain dapat dengan 3 cara yaitu :

a.       Melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Adapun prosedur yang ada dalam pendaftaran HAKI melalui Direktorat Jenderal adalah sebagai berikut :

1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal antara lain 1) Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu,  2) Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga). 3) Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas). 5) Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua). 6) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek 7) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 8) Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3.        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.

b.      Melalui Kantor wilayah kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

c.       Melalui kuasa hokum konsultan HAKI di Indonesia

Sabtu, 04 November 2017

Tugas Softskill Standar Teknis

Tugas Softskill Standar Teknis : Resume BAB I dan BAB IV.

UD.Mestika adalah perusahaan yang bergerak dalam industri produksi sirup pala, yang terletak di Jl. H. M Syarif no. 2 kampung hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan.Perusahaan sirup pala memproduksi perhari sekitar 500 botol. Kerusakan produk dapat terjadi pada saat proses pengisian dan pengemasan produk maupun pada saat pemindahan kegudang.Tujuan dari permasalah ini adalah untuk mengendalikan kualitas produk jadi sirup pala dan mengidentifikasi penyebab penyimpangan kualitas produk dengan menggunakan alat bantu statistik yaitu seven tools (check sheet, histogram, diagram pareto, diagram sebab akibat, scatter diagram, peta kendali dan stratifikasi) sehingga dapat mengetahui faktor penyebab kerusakan dan pencegahan yang akan dilakukan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dari ke 7 alat pengendalian kualitas yang telah dianalisa dapat diketahui bahwa penyebab penyimpangan kualitas pada UD. Mestika yaitu dari sekian kerusakan yang terjadi, yang paling berpengaruh adalah kerusakan pada botol jenis pecah dan retak disebabkan oleh 4 faktor yaitu manusia, material, metode dan proses serta tindakan pencegahan yang dapat dilakukan dari factor manusia ialah memberikan arahan dan melakukan pengawasan yang ketat serta melakukan pelatihan pada karyawan. Faktor material ialah botol yang akan digunakan harus diperhatikan dengan baik, faktor metode ialah area gudang harus tertutup agar botol tidak terkena cahaya matahari langsung, dan faktor proses adalah Jangan terlalu lama merendam botol dalam air panas, agar tidak mengurangi ketahanan botol.


Daftar pustaka : Bakhtiar, S*, Suharto Tahir dan Ria Asysyfa Hasni. 2013. Analisa Pengendalian Kualitas Dengan Menggunakan Metode Statistical Quality Control (SQC). Aceh: Universitas Malikussaleh Diunduh dari https://journal.unimal.ac.id/miej/article/viewFile/26/17 5 November 2017.

Minggu, 15 Oktober 2017

Tugas Etika Profesi

1. Kepakaran seorang sarjana teknik industri diarahkan untuk memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi-disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industri. Keilmuan teknik industri sendiri merupakan keilmuan teknik yang unik karena telah mengandung pendekatan multi-disiplin dalam pendefinisian keilmuannya. Suatu penguasaan pengetahuan di bidang tertentu disebut juga kepakaran. Ada juga yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Sedangkan kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri.

2. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari!
Jawab:
A. Egois, seorang dengan karakter egois cenderung mengutamakan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain dan selalu menganggap dirinya yang paling benar.
B. Tempramental, orang dengan karakter tempramental cenderung akan dengan mudah menghujat dan menyalahkan orang lain dengan cara yang tidak beretika seperti membentak, memaki ataupun berlaku kasar dan lain-lain.
C. Pendendam, orang yang pendendam akan susah untuk memaafkan terlebih melupakan kesalahan orang lain. Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi hubungan dengan orang di sekitarnya.
D. Iri hati, seseorang yang iri hati tidak akan senang jika melihat orang lain senang dan justru akan senang jika orang lain sedang mengalami kesusahan. Sehingga tanpa disadari orang yang iri hati akan melakukan berbagai cara untuk selalu menjadi “lebih” dibandingkan dengan orang lain. E. Sombong, kesombongan adalah hal yang paling dibenci dalam lingkungan masyarakat. Seseorang yang sombong selalu merasa dirinya paling hebat sehingga dengan sengaja sering melontarkan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan dan menyinggung orang lain.

3. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa) berdasarkan pendapat pribadi. Jawab Aktivitas yang tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Tidak menjaga kerahasiaan perusahaan. Contoh: seorang staff membocorkan desain produk baru pada staff perusahaan lain. Staff perusahaan lain tersebut melaporkan desain produk tersebut sehingga desain produk ditiru oleh perusahaan lain. Hal tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian karena desain produknya sudah tersebar dan ditiru oleh perusahaan lain.
b. Menggunakan jabatan sebagai senjata utama. Contoh: seorang direktur yang selalu memerintah dan menerima hasil pekerjaan bawahannya tanpa memberikan apresiasi terhadap karyawannya. Hal tersebut menimbulkan hubungan yang kurang baik antara bawahan dengan atasannya.
c. Mencuri peralatan kantor. Contoh: staff yang membawa pulang peralatan-peralatan tulis dari kantor untuk kepentingan pribadinya. Padahal peralatan tersebut digunakan untuk bersama dengan rekan kerja kantor lainnya.
d. Membuat surat keterangan palsu. Contoh: staff yang membuat surat keterangan sakit palsu agar bisa pergi liburan ke luar kota. Padahal untuk bisa liburan, staff tersebut bisa mengambil waktu cuti, tidak perlu mengada-ngada, hal tersebut membuat pekerjaan kantor semakin menumpuk dan membebani rekan kerja lainnya.
e. Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Contoh: staff yang melakukan pekerjaannya separuh-paruh dan menyuruh rekannya untuk melanjutkan pekerjaannya. Hal tersebut membuat hasil pekerjaan menjadi tidak maksimal karena pekerjaan dilakukan oleh campur tangan orang lain yang bukan menjadi pekerjaannya.



Minggu, 08 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKILL PENGERTIAN ETIKA PROFESI

TUGAS SOFTSKILL PENGERTIAN ETIKA PROFESI

1. Pengertian Etika
Menurut James J. Spillane Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. Menurut Soegarda Poerbakawatja etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.

Aristoteles mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,  manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.

Berdasarkan ketiga pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pertimbangan keputusan mengenai baik dan buruknya suatu perilaku, tingkah laku, atau perbuatan manusia berdasarkan penggunaan akal budi manusia.

2. Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Menurut Siti Nafsiah, profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain atau orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Menurut Kiki Syahnarki, profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal. Menurut Onny S. Prijono, Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

3,Pengertian Etika Profesi

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Kamis, 27 April 2017

Analisis Kondisi dan Nilai Ekonomi Manfaat Ekosistem Terumbu Karang di Pantai Wediombo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta


Analisis Kondisi dan Nilai Ekonomi Manfaat Ekosistem Terumbu Karang di Pantai Wediombo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta


    Perairan Wediombo Kabupaten Gunung Kidul yang telah ditetapkan sebagai Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah pada tahun 2013. Pemanfaatan wilayah Pantai Wediombo oleh masyarakat sebagai lokasi pendaratan ikan dan pariwisata mengakibatkan peningkatan tekanan terhadap ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Sebagai common property, kerusakan ekosistem terumbu karang tidak dirasakan sebagai kerugian ekonomi sehingga eksploitasi dari manfaat ekosistem terumbu karang menjadi tidak terkendali. 
        Pengelolaan Pantai Wediombo menjadi tantangan bagi stakeholder untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu komponen upaya pengelolaannya yaitu dengan melakukan pemantauan kondisi terumbu karang di Pantai Wediombo. Valuasi ekonomi ekosistem termbu karang merupakan instrumen untuk menilai produk dan jasa yang dihasilkan oleh ekosistem terumbu karang. Pada penelitian diperoleh hasil prosentase tutupan terumbu karang di Pantai Wediombo sebesar 25,29% dengan status kondisi rusak sedang. nilai ekonomi aktual ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo sebesar Rp. 634.553.504,-, sedangkan nilai manfaat sekarang dari ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo sebesar Rp. 20.304.872,-. Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan dampak positif dan dampak negatif yang dihasilkan dari pemanfaatan ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain :

1. Dampak Positif :

  • Terumbu karang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Selain sumber pangan, terumbu karang juga merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat pesisir.
  • Bagi berbagai spesies ikan, terumbu karang merupakan tempat asuhan, tempat memijah dan tempat mencari makan.
  • Bagi para pelancong, terumbu karang merupakan daya tarik wisata yang mengundang kekaguman karena keindahannya.
2. Dampak Negatif :
  • Eksploitasi dari manfaat ekosistem terumbu karang menjadi tidak terkendali sehingga merusak ekosistem terumbu karang tersebut.
  • Hewan yang bergantung pada karang dapat menjadi langka.
  • Terjadi pengaruh terhadap ekonomi masyarakat nelayan.
      Berdasarkan dari dampak negatif diatas dapat dicegah dengan cara mengupayakan perlindungan dan pelestarian ekosistem perairan khususnya ekosistem terumbu karang dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Pencadangan kawasan Pantai Wediombo dan sekitarnya merupakan langkah yang tepat untuk upaya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang lebih baik.


Daftar Pustaka :
Maulana, Heriawan, Sutrisno Anggoro dan Bambang Yulianto. 2016. Kajian Kondisi dan Nilai Ekonomi Manfaat Ekosistem Terumbu Karang di Pantai Wediombo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro.