PENGERTIAN ISO 9000, ISO 14000, DAN HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
1. Apa
yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat
pribadi dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya1
Jawab
:
ISO 9000 menjelaskan suatu seri dari standard-standar
internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan
persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari
suatu system manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan)
akan menyerahkan barang dan / atau jasa yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
ISO 14000 ISO14000 adalah standar internasional untuk
manajemen lingkungan yang berlaku untuk setiap usaha atau
organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini
dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang
memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling
terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh
organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang
efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang
memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang
lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen
lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu
organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap
lingkungan.
2.
Jelaskan
menurut pendapat pribadi mengenai UU No. 19 dan berikan contoh kasus
pelanggaran HAKI !
Jawab
:
Setiap warga
Negara Indonesia berhak untuk melakukan apa saja, tetapi harus barada di garis
hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Negara Indonesia. Di Indonesia
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlakBerdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab
1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
a.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
d.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
e.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
f.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi
walaupun tergolong singkat.u" (pasal 1 butir 1).
Contoh pelanggaran
hak cipta adalah Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap
merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan
Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik
pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan
kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran
tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek
Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan
pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri
persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada
pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis
melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
3.
Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Jawab
:
Prosedur
dalam pendaftaran HAKI di Indonesia antara lain dapat dengan 3 cara yaitu :
a. Melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Adapun
prosedur yang ada dalam pendaftaran HAKI melalui Direktorat Jenderal adalah
sebagai berikut :
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian
diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten ini,
pemohon juga wajib melampirkan hal-hal antara lain 1) Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu, 2) Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar
(apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga). 3) Bukti Prioritas asli, dan
terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan
dengan Hak Prioritas). 5) Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris,
dibuat dalam rangkap 2 (dua). 6) Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek 7)
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 8) Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
b. Melalui Kantor wilayah kementrian hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
c. Melalui kuasa hokum konsultan HAKI di Indonesia